Assalamualaikum, Sobat Muslim
Kemajuan teknologi yang sangat pesat pada akhir-akhir ini mempermudah umat manusia dalam melakukan banyak hal. Hampir setiap aktivitas kita saat ini bergantung pada teknologi, terutama teknologi internet dan ponsel pintar yang kini selalu ada dalam genggaman kita. Peranan tekologi membuat segala sesuatu menjadi mudah dilakukan dan diakses, tak terkecuali dalam bidang informasi. Di era seperti ini, informasi apa pun menjadi lebih mudah dan cepat untuk disebarkan dan diketahui. Dengan sekali sentuh, kita dapat menyebarkan informasi apa saja kepada seluruh dunia.
Namun kemajuan teknologi informasi seperti sekarang ini seperti bumerang yang bisa menyerang balik pada tuannya. Tak jarang teknologi itu dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan informasi atau berita bohong yang biasa kita kenal dengan istilah hoaks. Hal itu diperparah lagi dengan sikap pengguna teknologi yang terkadang suka menyebarkan segala informasi yang didapat tanpa terlebih dahulu mencari tahu kebenarannya. Tentunya kejadian seperti ini dapat merugikan berbagai pihak.
Lalu bagaimana agama islam menanggapi berita hoaks ini? Apa hukumnya bagi pembuat atau pun penyebar? Nah, islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam telah mengatur segala urusan manusia, termasuk urusan berita bohong atau hoaks seperti ini.
Allah SWT telah berfirman dalam surat Al Hujarat ayat 6:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِن جَآءَكُمْ فَاسِقُُ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَافَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS 49:6)
Berdasarkan ayat di atas, dapat kita ketahui baha Allah memerintahkan kita untuk memeriksa terlebih dahulu perihal kebenaran dari berita yang kita terima. Kita harus memastikan terlebih dahulu apakah berita tersebut merupakan suatu kebenaran ataukah berita bohong/hoaks. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menghindari terjadinya musibah yang berujung pada sebuah penyesalan bagi si penyebar berita.
Dengan demikian menyebarkan sebuah berita tanpa diteliti dulu kebenarannya adalah haram dalam agama islam karena dapat membawa musibah dan kemudharatan atau dampak negatif yang lainnya. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa No. 24 tahun 2017 Tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial menyebutkan bahwa:
- Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:
- Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
- Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
- Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
- Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
- Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
- Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.
- Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.
- Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.
- Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.
- Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.
- Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.
Berdasarkan penjelasan di atas, memproduksi atau menyebarkan berita bohong atau hoaks dengan maksud dan tujuan apa pun adalah haram hukumnya. Jika mendapatkan informasi, harus kita teliti dulu kebenarannya. Selain itu kita juga harus memahami apakah informasi itu mendatangkan manfaat atau malah mudharat. Dengan demikian, penyebaran informasi akan menjadi lebih sehat dan tidak mendatangkan kerugian bagi umat.
Demikian artikel mengenai hukum menyebarkan hoaks dari Muslimistik, semoga kedepannya kita semua menjadi lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi baik di dunia maya atau pun dunia nyata.
Wassalamualaikum.
Sumber:
No comments:
Post a Comment