Hukum Menyebarkan Berita Hoaks dalam Islam - Muslimistik

Terbaru

Wednesday, 21 February 2018

Hukum Menyebarkan Berita Hoaks dalam Islam


Assalamualaikum, Sobat Muslim
     Kemajuan teknologi yang sangat pesat pada akhir-akhir ini mempermudah umat manusia dalam melakukan banyak hal. Hampir setiap aktivitas kita saat ini bergantung pada teknologi, terutama teknologi internet dan ponsel pintar yang kini selalu ada dalam genggaman kita. Peranan tekologi membuat segala sesuatu menjadi mudah dilakukan dan diakses, tak terkecuali dalam bidang informasi. Di era seperti ini, informasi apa pun menjadi lebih mudah dan cepat untuk disebarkan dan diketahui. Dengan sekali sentuh, kita dapat menyebarkan informasi apa saja kepada seluruh dunia.
     Namun kemajuan teknologi informasi seperti sekarang ini seperti bumerang yang bisa menyerang balik pada tuannya. Tak jarang teknologi itu dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan informasi atau berita bohong yang biasa kita kenal dengan istilah hoaks. Hal itu diperparah lagi dengan sikap pengguna teknologi yang terkadang suka menyebarkan segala informasi yang didapat tanpa terlebih dahulu mencari tahu kebenarannya. Tentunya kejadian seperti ini dapat merugikan berbagai pihak.
     Lalu bagaimana agama islam menanggapi berita hoaks ini? Apa hukumnya bagi pembuat atau pun penyebar? Nah, islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam telah mengatur segala urusan manusia, termasuk urusan berita bohong atau hoaks seperti ini.
     Allah SWT telah berfirman dalam surat Al Hujarat ayat 6:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِن جَآءَكُمْ فَاسِقُُ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَافَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS 49:6)
     Berdasarkan ayat di atas, dapat kita ketahui baha Allah memerintahkan kita untuk memeriksa terlebih dahulu perihal kebenaran dari berita yang kita terima. Kita harus memastikan terlebih dahulu apakah berita tersebut merupakan suatu kebenaran ataukah berita bohong/hoaks. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menghindari terjadinya musibah yang berujung pada sebuah penyesalan bagi si penyebar berita.
     Dengan demikian menyebarkan sebuah berita tanpa diteliti dulu kebenarannya adalah haram dalam agama islam karena dapat membawa musibah dan kemudharatan atau dampak negatif yang lainnya. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa No. 24 tahun 2017 Tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial menyebutkan bahwa:


  • Setiap  muslim  yang  bermuamalah  melalui  media  sosial  diharamkan untuk:
  1. Melakukan  ghibah,  fitnah,  namimah,  dan  penyebaran permusuhan.
  1. Melakukan  bullying,  ujaran  kebencian,  dan  permusuhan  atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
  1. Menyebarkan  hoax  serta  informasi bohong meskipun dengan tujuan  baik,  seperti  info  tentang  kematian  orang  yang  masih hidup.
  1. Menyebarkan  materi  pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
  1. Menyebarkan  konten  yang  benar  tetapi  tidak  sesuai  tempat dan/atau waktunya.
  • Memproduksi,  menyebarkan  dan/atau  membuat  dapat  diaksesnya konten/informasi  yang  tidak  benar  kepada  masyarakat  hukumnya haram.
  • Memproduksi,  menyebarkan  dan/atau  membuat  dapat  diaksesnya konten/informasi  tentang  hoax,  ghibah,  fitnah,  namimah,  aib, bullying,  ujaran  kebencian,  dan  hal-hal  lain  sejenis  terkait  pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram. 
  • Mencari-cari informasi tentang aib, gosip,  kejelekan orang lain atau kelompok  hukumnya  haram  kecuali  untuk  kepentingan  yang dibenarkan secara syar’i.
  • Memproduksi  dan/atau  menyebarkan  konten/informasi  yang bertujuan  untuk  membenarkan  yang  salah  atau  menyalahkan  yang benar,  membangun  opini  agar  seolah-olah  berhasil  dan  sukses,  dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.
  • Menyebarkan  konten  yang  bersifat  pribadi  ke  khalayak,  padahal konten  tersebut  diketahui  tidak   patut  untuk  disebarkan  ke  publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.
  • Aktifitas  buzzer  di  media  sosial  yang  menjadikan  penyediaan informasi  berisi  hoax,  ghibah, fitnah,  namimah,  bullying,  aib, gosip, dan  hal-hal  lain  sejenis  sebagai  profesi  untuk  memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi,  hukumnya haram.Demikian  juga  orang  yang  menyuruh,  mendukung,  membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.





     Berdasarkan penjelasan di atas, memproduksi atau menyebarkan berita bohong atau hoaks dengan maksud dan tujuan apa pun adalah haram hukumnya. Jika mendapatkan informasi, harus kita teliti dulu kebenarannya. Selain itu kita juga harus memahami apakah informasi itu mendatangkan manfaat atau malah mudharat. Dengan demikian, penyebaran informasi akan menjadi lebih sehat dan tidak mendatangkan kerugian bagi umat.
    Demikian artikel mengenai hukum menyebarkan hoaks dari Muslimistik, semoga kedepannya kita semua menjadi lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi baik di dunia maya atau pun dunia nyata.
Wassalamualaikum.

Sumber:

No comments:

Post a Comment

Pages