Seringkali dalam bepergian kita menemukan istilah shalat yang diqashar atau pun shalat yang dijamak. Atau bahkan mungkin di antara kita ada yang pernah mendengar istilah shalat jamak qashar. Namun apakah selama ini kita sudah tahu apa perbedaan dari istilah-istilah tersebut? Bagaimana pula tata cara pelaksanaannya. Nah, berikut ini adalah sedikit penjelasan mengenai shalat qashar dan shalat jamak.
A. Shalat Qashar
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar shalat jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu musuh yang nyata bagimu. (Annisa: 101)
Qashar memiliki arti meringkas atau memendekkan. Shalat qashar ialah shalat yang diringkas, maksudnya shalat yang semula terdiri dari empat rakaat diringkas menjadi dua rakaat saja. Shalat yang dapat diringkas ialah shalat isya, zuhur, dan ashar. Sedangkan shalat magrib dan subuh tidak dapat diqashar.
Hukum mengqashar shalat adalah boleh apabila syarat-syaratnya terpenuhi. Hukum tersebut akan berubah menjadi wajib apabila waktu shalat sudah hampir habis dan tak cukup untuk melaksanakan shalat selain dengan cara mengqashar.
Shalat Qashar bertujuan untuk meringankan beban orang muslim yang sedang dalam perjalanan. Secara garis besar, shalat qashar dapat dilakukan jika memenuhi tiga syarat yaitu: sedang dalam perjalanan yang jauh, perjalanan tersebut tidak bertujuan untuk melakukan maksiat, dan sungguh-sungguh (tidak ragu-ragu) dalam melaksanakan shalat qashar. namun beberapa muslimin berpendapat bahwa syarat seseorang bisa melakukan shalat qashar adalah sebagai berikut:
- Jarak yang ditempuh telah mencapai 81 KM,
- Telah melewati batas daerahnya sendiri,
- Tujuan perjalanan tidak untuk melakukan maksiat,
- Memiliki tempat tujuan yang jelas, musafir yang tak tentu arah tujuan perjalanannya tidak diperbolehkan melaksanakan shalat qashar,
- Masih berada dalam perjalanan,
- Mengetahui telah terpenuhi syarat-syarat melakukan shalat qashar,
- Telah berniat untuk melaksanakan shalat qashar
- Tidak ragu-ragu dalam melaksanakan shalat qashar,
- Tidak bermakmum kepada orang yang melaksanakan shalat sempurna (shalat yang utuh/tidak diqashar),
أصلي فرض العَصْرِ قصرا ركعتين لله تعالي
Ushallii fardhal zuhri qashran rakataini lillahi taala
Artinya: Saya berniat shalat fardu zuhur secara qashar dua rakaat karena Allah taala.
Sedangkan untuk niat shalat qashar ashar dan qashar isya hanya perlu mengubah kata zuhri menjadi ashri (untuk ashar) dan isyai (untuk isya). Untuk shalat qashar berjamaah, tambahkan kata imaman (untuk imam) atau makmuman (untuk makmum) sebelum kata lillahi taala.
B. Shalat Jamak
Shalat jamak merupakan shalat yang dikumpukan, artinya dua shalat wajib dikerjakan dalam satu waktu. Shalat yang bisa dijamak adalah shalat magrib dijamak dengan isya dan shalat zuhur dijamak dengan ashar. Sedangkan shalat subuh tidak bisa dijamak.
Tidak jauh berbeda dengan shalat qashar, shalat jamak juga diperuntukan bagi para musafir yang sedang dalam perjalanan. Shalat jamak dibagi menjadi dua macam yaitu jamak takdim dan jamak takhir. Jamak takdim adalah shalat jamak yang dilakukan pada waktu shalat yang pertama. misalnya jamak shalat zuhur dan ashar dilakukan di waktu zuhur. Sedangkan shalat jamak takhir adalah shalat jamak yang dilakukan pada waktu shalat yang kedua, misalnya shalat magrib dan isya dilakukan pada waktu isya.
Tata cara melakukan shalat jamak adalah sebagai berikut:
Tata cara melakukan shalat jamak adalah sebagai berikut:
- Mendahulukan shalat yang sesuai pada waktunya. Misalnya mengerjakan shalat zuhur dahulu sebelum shalat ashar di waktu zuhur untuk jamak takdim, atau mengerjakan shalat isya dahulu sebelum shalat magrib untuk jamak takhir,
- Berniat melakukan shalat jamak. Baik jamak takdim atau takhir, niat menjamak shalat sudah tertanam dalam diri semenjak waktu shalat yang pertama,
- Shalat dilakukan dengan cara berturut-turut. Artinya, antara shalat yang pertama dan shalat yang kedua tidak boleh ada jeda waktu, shalat kedua harus segera dilaksanakan seusai salam shalat pertama.
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
Ushollii fardhal zhuhri arbaa raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa
Artinya: Saya berniat shalat zuhur empat rakaat dijamak dengan ashar karena Allah taala.
Untuk jamak takhir, maka niatnya menyesuaikan. Misalkan niat jamak takhir ashar dengan zuhur, maka dalam niat menngganti kata zuhur menjadi ashar dan mengganti kata ashar menjadi zuhur. Sedangkan niat untuk shalat yang kedua baik takdim maupun takhir hanya perlu melafaskan niat shaat seperti biasanya.
C. Shalat Jamak Qashar
Selain shalat qashar dan shalat jamak, kita juga sering mendengar istilah shalat jamak qashar. Shalat jamak qashar berarti melaksanakan shalat wajib dengan cara menjamak sekaligus mengqashar. Berarti selain meringkas shalat yang semula empat rakaat menjadi 2 rakaat, kita juga mengumpulkan shlat tersebut dalam satu waktu. Misalnya shalat zuhur dua rakaat dan shalat ashar dua rakaat dilaksanakan pada waktu ashar, atau shalat magrib tiga rakaat dengan isya dua rakaat dilaksanakan pada waktu magrib.
Demikian sedikit penjelasan mengenai shalat qashar dan shalat jamak, semoga menambah pengetahuan kita sebagai orang muslim dan memberikan kenyamanan dalam beribadah.
Wassalamualaikum.
No comments:
Post a Comment