Assalamualaikum, Sobat Muslim.
Belakangan ini kita sering mendapatkan kabar mengenai keharaman suatu produk makanan. Baik itu kabar yang tersebar di media sosial, internet, atau pun media perpesanan instan. Tak jarang pula terkadang makanan yang dikabarkan keharamannya itu sesungguhnya telah mengantongi label halal dari MUI. Hal itu terkadang membingungkan kita untuk memutuskan apakah makanan tersebut halal atau haram.
Pada kesempatan kali ini Muslimistik akan memberikan informasi seputar apa saja yang diharamkan bagi umat muslim untuk dimakan. Terdapat beberapa penyebab mengapa suatu makanan menjadi haram hukumnya. Syekh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim (dari laman: http://wahdah.or.id/makanan-halal-dan-haram-dalam-islam-2/) menyebutkan bahwa makanan atau minuman menjadi haram hukumnya karena lima hal:
- Membawa mudharat (dampak negatif) bagi badan dan akal,
- Memabukkan, merusak akal, dan menghilangkan kesadaran,
- Najis atau mengandung najis,
- Menjijikkan menurut pandangan kebanyakan orang yang masih lurus fitrahnya,
- Bersumber dari sesuatu yang tidak diperkenankan oleh syariat.
Dari penyebab keharaman di atas, Sahabat Muslim tentu sudah mulai bisa membayangkan makanan apa saja yang termasuk dalam kategori haram. Untuk lebih memperjelas, Muslimistik akan memaparkan makanan dan minuman apa saja yang diharamkan dalam islam.
1. Darah yang Mengalir
Darah yang mengalir haram hukumnya untuk dimakan karena bersifat najis, kotor, dan menjijikkan. Demikian pula halnya dengan darah yang dibekukan. Namun jika darah dalam jumlah sedikit misalnya yang menempel pada daging halal dan susah untuk dibersihkan maka daging tersebut tetap boleh dimakan. Dalil yang memuat tentang keharaman darah dapat ditemukan dalam surat Al An'am ayat 145
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS 6:145)
dan Al Maidah ayat 3.
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.... (QS 5:3)
Ada pun darah yang tidak mengalir seperti hati dan limpa, kedua zat tersemut termasuk dalam dua jenis darah yang dihalalkan. Hal itu terdapat dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad, "Telah dihalalkan untuk kita dua macam bangkai dan dua macam darah. . . . Dan adapun dua macam darah adalah hati dan limpa" (Sumber dari: http://wahdah.or.id/makanan-halal-dan-haram-dalam-islam-2/)
2. Babi
Babi merupakan hewan yang kotor dan najis. Babi juga merupakan hewan yang jorok dan menjijikkan bagi kebanyakan orang. Selain itu, tubuh babi juga mengandung berbagai macam sumber penyakit. Dengan demikian, babi memenuhi tiga penyebab suatu makanan diharamkan. Hukum haram bagi babi juga diperkuat dengan surat Al Maidah ayat 3.
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.... (QS 5:3)
3. Minuman Keras
Minuman keras tergolong dalam zat yang memabukkan, merusak akal, dan menghilangkan kesadaran. Oleh karena itu minuman keras adalah haram hukumnya. Hal itu diperkuat oleh firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 90
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS 5:90)
juga dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim,
“Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua khamar adalah haram” (HR Muslim)
4. Binatang Buas yang Bertaring dan Bercakar
Semua binatang buas yang bertaring dan bercakar baik itu digunakan untuk memangsa atau pun menyerang hukumnya adalah haram. Hukum keharamannya berasal dari hadis yang diriwayatkan oleh Muslim,
“Rasulullah melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring dan semua burung yang mempunyai cakar.” (HR Muslim)Sedangkan hewan yang tidak buas namun bertaring atau berkuku tajam seperti tupai dan kelinci hukumnya adalah halal selama hewan tersebut tidak memenuhi salah satu penyebab keharaman yang telah dijelaskan di awal tulisan ini.
5. Binatang yang Diperintahkan untuk Dibunuh
Rasulullah SAW memerintahkan kepada umatnya untuk membunuh tikus, kalajengking, burung buas, gagak, anjing hitam, dan cecak. Hal itu dapat kita temukan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim berikut ini:
“Lima binatang jahat yang boleh dibunuh, baik di tanah haram (Mekkah dan Madinah, pent) atau di luarnya: tikus, kalajengking, burung buas, gagak, dan anjing hitam (anjing galak).” (HR Bukhari dan Muslim)
“Bahwa Nabi memerintahkan untuk membunuh cecak, dan beliau menamakannya Fuwaisiqah (binatang jahat yang kecil)” (HR Muslim)Binatang yang diperintahkan untuk dibunuh, maka haram hukumnya untuk memakannya. Imam Ibnu Hazm dalam kitam Al Muhalla (dalamislam.com) menyebutkan,
“Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan.”
6. Binatang yang Dilarang untuk Dibunuh
Terdapat beberapa binatang yang dilarang untuk dibunuh dalam agama islam, binatang-bianatang itu antara lain adalah semut, lebah, burung hudhud, burung shurod, dan katak/kodok. Larangan tersebut dapat dilihat dalam dua hadis berikut ini:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.” (HR Abu Dauq, Ibnu Majah, dan Ahmad)
“Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR Abu Daud dan Ahmad)Dengan demikian, binatang yang dilarang untuk dibunuh maka hukumnya haram pula untuk dimakan. Karena kita tidak mungkin memakan hewan tersebut tanpa membunuhnya.
7. Keledai Jinak
Dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, Rasulullah bersabda,
“Seseorang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berkata, “Daging keledai telah banyak di konsumsi. ” Selang beberapa saat orang tersebut datang lagi sambil berkata, “Daging keledai telah banyak di konsumsi.” Setelah beberapa saat orang tersebut datang lagi seraya berkata, “Keledai telah binasa.” Maka beliau memerintahkan seseorang untuk menyeru di tengah-tengah manusia, sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian mengkonsumsi daging keledai jinak, karena daging itu najis.” Oleh karena itu, mereka menumpahkan periuk yang di gunakan untuk memasak daging tersebut.” (HR Bukhari dan Muslim)Dari Hadis di atas maka dapat kita ketahui bahwa hukum keharaman keledai jinak adalah berasal dari sifatnya yang najis. Sedangkan keledai liar halal hukumnya di makan, hal ini terdapat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dan Imam Ahmad,
“Saat (perang) Khaibar, kami memakan kuda dan keledai liar, dan Nabi melarang kami dari (memakan) keledai jinak” (HR Muslim dan Imam Ahmad)8. Binatang dari Hasil Perkawinan Hewan yang Haram
Keturunan dari hewan haram maka bersifat haram pula. Keharaman ini timbul baik dari perkawinan hewan haram dengan haram (contohnya babi dengan babi) atau pun hewan haram dengan hewan halal (contohnya hasil kawin silang antara kuda dengan keledai jinak).
9. Binatang yang Buruk atau Menjijikkan
Binatang yang buruk atau menjijikkan adalah haram hukumnnya. Namun penilaian buruk atau menjijikkan ini berbeda di setiap kelompok masyarakat. Maka dari itu, hukum ini mengikuti pendapat masyarakat setempat, jika masyarakat memandang hewan tersebut tidak menjijikkan, maka hewan tersebut halal dimakan. Namun jika kebanyakan masyarakat menilai hewan itu menjijikkan atau buruk maka hukumnya menjadi haram. Ada pula yang berpendapat bahwa hukum ini mengikuti individu masing-masing, misalkan masyarakat menganggap seekor hewan menjijikkan sedangkan ada satu orang yang merasa tidak jijik maka hewan tersebut halal untuk dimakan oleh orang yang tidak merasa jijik itu.
Hal ini tercermin dalam sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim,
“Dhab, saya tidak memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya.” (HR Bukhari dan Muslim)Dhab merupakan hewan sejenis biawak yang menjijikkan bagi sebagian orang.
10. Makanan yang Membawa Dampak Negatif bagi Pemakannya
Segala yang membahayakan, merusak, mematikan, dan membawa dampak negatif bagi pemakannya adalah haram hukumnya.
11. Hewan yang Disembelih tidak dengan Menyebut Nama Allah
Hewan yang ketika disembelih tidak dengan mengumandangkan asma Allah maka haram hukumnya. Hukum ini terdapat dalam Al Quran surat Al An'am ayat 121,
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. Yaitu dengan menyebut nama selain Allah. (QS 6:121)12. Hewan yang Disembelih untuk Perbuatan Syirik
Hewan yang disembelih dengan tujuan untuk perbuatan syirik, misalnya untuk sesaji, maka haram hukumnya untuk dimakan. Hukum ini terdapat dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 3.
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.... (QS 5:3)13. Bangkai
Hewan yang tidak disembelih atau mati kerena tercekik, terpukul, jatuh, ditanduk, atau diterkam binatang buas (lihat Al Maidah ayat 3) adalah haram hukumnya. Terkecuali hewan tersebut sempat disembelih dengan menyebut nama Allah sebelum mati.
Meski begitu, ada tiga jenis bangkai yang halal untuk dimakan. Bangkai tersebut adalah ikan atau hewan laut kecuali katak/kodok, belalang, serta janin dari hewan yang halal dimakan.
14. Makanan Halal yang Didapat dari Perbuatan Haram
Makanan yang diperoleh dengan cara yang tidak halal, seperti hasil curian, maka hukumnya adalah haram. Hal ini diungkapkan dalam Alquran surat Albaqarah ayat 188,
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS 2:188)15. Jallalah
Jallalah merupakan hewan yang makanannya sebagian besar merupakan kotoran. Hewan seperti ini meskipun hukum dasarnya halal untuk dimakan, akan berubah menjadi halal. Namun jallalah dapat disucikan kembali dengan dikarantina selama tiga hari dan diberi makanan yang bersih dan suci.
16. Makanan yang Tercampur Najis
Makanan yang tercampur oleh najis hukumnya haram untuk dimakan. Nabi Muhammad SAW bersabda ketika ditanya mengenai minyak samin (lemak) yang kejatuhan tikus,
“Buanglah tikusnya dan buang juga lemak yang berada di sekitarnya lalu makanlah (sisa) lemak kalian”. (HR Bukhari)Demikianlah, Sahabat Muslim, jenis-jenis makanan yang termasuk dalam kategori haram yang tentu tidak boleh untuk kita konsumsi. Semoga tulisan ini bermanfaat dan membantu kita untuk memilih makanan halal.
Wassalamualaikum.
Sumber referensi:
http://wahdah.or.id/makanan-halal-dan-haram-dalam-islam-2/
http://www.muslimsays.com/2012/04/kriteria-makanan-halal-dan-haram-dalam.html
http://alquran-indonesia.com/
https://dalamislam.com/makanan-dan-minuman/makanan-haram/makanan-haram-dalam-islam
https://rumaysho.com/971-hewan-yang-diharamkan-dalam-hadits-nabawi.html
No comments:
Post a Comment