Macam-macam Najis dan Cara Membersihkannya - Muslimistik

Terbaru

Saturday 16 December 2017

Macam-macam Najis dan Cara Membersihkannya


Assalamualaikum, Sahabat Muslim.
     Islam merupakan agam rahmatan lil alamin, yaitu agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam. Syariat islam mengatur segala lini kehidupan manusia, termasuk dalam hal membersihkan diri dari najis. Najis menurut bahasa diartikan sebagai kotoran, sedangkan menurut istilah najis dimaknai sebagai suatu zat yang dianggap kotor dan dijauhi.
     Sebelum kita membahas lebih jauh tentang apa saja najis itu dan bagaimana cara membersihkannya, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai benda atau zat apa saja yang tergolong najis. Benda atau zat yang tergolong sebagai najis dalam agama islam antara lain sebagai berikut:
  1. Bangkai binatang darat yang berdarah. Mayat manusia, binatang darat tak berdarah, dan hewan laut tidak tergolong dalam najis. 
  2. Darah dan nanah. Terdapat banyak perbedaan di antara para ulama mengenai kadar kenajisan darah. Namun yang terbanyak dipakai adalah jika darah itu sedikit (beberapa ulama mengukur sebesar kuku, jika lebih dari itu maka dianggap banyak) hukumnya adalah najis yang dimaafkan (najis ma'fu). Sedangkan nanah disebut najis karena nanah merupakan turunan dari darah.
  3. Kotoran, air seni, madzi, dan wadi. Dari Anas bin Malik berkata: “Telah datang seorang badui lalu kencing di pojok masjid. (melihat hal itu) Para sahabat membentaknya tetapi Nabi melarang para sahabat. Tatkala orang badui tadi selesai dari kencingnya, Nabi menyuruh untuk dibawakan seember air lalu menuangkannya pada bekas kencing tersebut”. (H.R. Bukhari). Air madzi adalah cairan bening,tidak terlalu kental, tidak berbau, keluar dengan tidak memancar, tidak membuat lemas setelah keluarnya, keluar karena rangsangan, dan biasanya keluar sebelum air mani. Sedangkan air wadi adalah cairan bening agak kental yang keluar saat buang air kecil atau sesudahnya.
  4. Kotoran dan air susu hewan yang dagingnya tidak dimakan. Hukum kotoran dan air seni hewan mengikuti dagingnya. Jika dagingnya halal dimakan, maka kotoran dan air seninya tidak najis. Sedangkan air susu hewan yang tidak dimakan masih menjadi perselisihan di antara para ulama. Imam Abu Hanifaf berpendapat bahwa air susu tersebut tidaklah najis karena pada dasarnya hewan-hewan tersebut suci kecuali anjing dan babi. Di sisi lain, Imam Malik, Syafi'i, dan Ahmad berpendapat bahwa air susu tersebut najis karena air susu sama seperti daging. Jika dagingnya haram dimakan, maka air susunya merupakan najis.
  5. Bagian tubuh hewan yang terpisah ketika hewan tersebut masih hidup. Bagian tubuh hewan yang terpisah tatkala hewan tersebut masih hidup maka bagian tersebut sama dengan bangkai. Terdapat perbedaan di kalangan para ulama mengenai kenajisan bulu, rambut, sayap (untuk laron, kupu-kupu, dan sejenisnya). Ada yang berpendapat najis, ada yang berpendapat najis yang ma'fu atau dimaafkan jika jumlahnya sedikit, ada pula yang berpendapat tidak najis karena terlepasnya bagian itu saat si hewan masih hidup tidaklah menimbulkan rasa sakit.
  6.  Anjing dan babi. Salah satu hadist riwayat Muslim menyebutkan bahwa Rasulullah menyuruh seseorang untuk mencuci bejana yang telah dijilat oleh seekor anjing dengan membasuhnya sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah. Mazhab Imam Syafi'i memutuskan seluruh bagian anjing merupakan najis, termasuk keringatnya. Sedangkan kenajisan babi adalah dikarenakan babi merupakan hewan yang lebih buruk daripada anjing.
  7. Minuman keras yang memabukkan. Terdapat perbedaan mengenai kenajisan minuman keras di antara para ulama. Sebagian berpendapat bahwa minuman keras adalah najis dengan mengacu pada Alquran surat Almaidah ayat 6 yang menyebutkan bahwa khmar, judi, berkurban untuk berhala, serta mengundi nasib dengan anak panah merupakan perbuatan keji. Sedangkan sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa yang dimaksud dalam ayat tersebut merupakan najis maknawi, yaitu najis jika dikerjakan atau haram dikerjakan namun tidak najis secara lahir atau wujudnya.
     Dalam islam, mensucikan diri, pakaian, dan tempat ibadah merupakan syarat sahnya ibadah tersebut. Maka agar dapat melakukan ibadah dengan nyaman, perlu diketahui macam-macam najis dan bagaimana cara membersihkannya. Najis secara garis besar dibagi menjadi dua yaitu najis ma'fu atau najis yang dimaafkan dan najis yang wajib untuk dimaafkan.
     Najis ma'fu merupakan najis yang jika terkena maka tidak mengapa jika tidak dibersihkan. Hal itu disebabkan karena jumlahnya terlalu sedikit atau terlalu susah jika harus dibersihkan. Misalnya percikan darah, bulu atau rambut hewan, percikan air yang telah terkena najis.
     Sedangkan najis yang tidak dimaafkan diklasifikasikan menjadi tiga jenis yaitu najis mukhaffafah, najis mutawasithah, dan najis mughallazhah. Berikut adalah penjelasan mengenai macam-macam najis dan cara membersihkannya.

A. Najis Mukhaffafah
     Najis mukhaffafah adalah najis yang ringan kelasnya. Yang termasuk najis ini adalah air seni bayi laki-laki yang masih mengkonsumsi ASI dan belum memakan sesuatu selain ASI. Selain itu air madzi juga termasuk dalam golongan najis mukhaffafah. Cara membersihkan najis ini cukup dengan memercikkan air bersih di bagian yang terkena najis.

B. Najis Mutawasithah
     Najis mutawasithah adalah najis yang kelasnya menengah atau sedang. Yang termasuk najis ini adalah benda-benda yang tergolong sebagai najis yang di sebutkan di atas, kecuali air seni bayi laki-laki yang hanya mengonsumsi ASI, air madzi, serta anjing dan babi. Cara membersihkan najis mutawasithah adalah dengan membasuh atau mengalirkan air bersih ke bagian yang terkena najis antara hingga hilang warna atau wujudnya, baunya, serta rasanya.

C. Najis Mughallazhah
     Najis mughallazhah adalah najis dengan kelas berat. Najis yang tergolong najis ini adalah najis yang berasal dari anjing dan babi. Cara membersihkan najis mughallazhah adalah dengan membasuh bagian yang terkena najis sebanyak tujuh kali di mana salah satunya menggunakan air yang telah dicampur dengan tanah.
      Menjaga kebersihan merupakan suatu yang dianjurkan bahkan merupakan sebagian tanda dari keimanan sesorang. Lingkungan yang bersih tentu akan membawa dampak yang positif bagi makhluk-makhluk yang menempatinya. Islam telah mengatur semuanya, termasuk pula dalam hal membersihkan berbagai macam najis yang ada dalam kehidupan manusia sehari-hari. Dengan membersihkan diri dan lingkungan dari najis, hidup menjadi lebih sehat, ibadah pun semakin nyaman.
Wassalamualaikum.

No comments:

Post a Comment

Pages